“Dan
katakanlah, ‘Beramallah kalian, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang
mukmin akan melihat amal kalian itu, dan kalian akan dikembalikan kepada Allah
yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada
kalian apa yang telah kalian amaljan.” (QS.At-Taubah : 105)
Cukuplah
kutipan diatas menjadi visi utama seorang polikus dalam mensyurgakan perannya. Orientasi
ini mutlak dimiliki oleh seorang yang berkecimpung dalam dunia politik.
Kesehatan politik sejatinya adalah mereka (pelaku politik) yang telah berhasil
menggirng opini masyarakat dalam opini islam. Maka jangan heran jika politik
hanya digunakan sebagai kendaraan seseorang untuk memperoleh kedudukan.
Machiavelli,
seorang pemikir barat di masa renaisans. Dialah pencetus fikroh fenomena sosial - politik tanpa merujuk pada sumber-sumber
etis ataupun hukum. Menurutnya, politik adalah upaya memperoleh dan
mempertahankan kekuasaan. Adapun agama dan moralitas sesungguhnya tidak
memiliki hubungan mendasar dengan politik. Eksistensi agama dan moral hanya
dibutuhkna untuk membantu mendpatkan dan mempertahankan politik. Sedangkan
keahlian dibuthkan untuk mendapatkan dan melestarikan kekuasaan adalah melalui
perhitungan cermat. Maka, menjadi hal yang wajib bagi seorang politikus untuk tidak
konsisten pada perkataannya. Karena ia dituntut untuk cerdas mengolah statement-nya dalam pelbagai situasi
yang berbeda. Dan sikap inilah yang menjadi gerbang bagi dirinya untuk
membangun dan melestarikan rezimnya.
Lalu
bagaimanakah sejatinya politik itu?
Mari
kita merujuk pembahasan ini dalam ruang lingkup politik Islam (as-siyasah asy-syar’iyyah).
Namun,sebelum itu mari kita telaah terlebih dahulu makna kata politik (siyasah). Dalam kalimat “sasa ad-dawwaba−yasusuha siyasatan” memiliki
arti “qama ‘alaiha waradhaha wa adabbaha”
yakni mengurusi, melatih, dan mendidik. Serta dalam kalimat “sasa al-amra” maka berarti “dabbarahu” yakni mengurusi atau
mengatur perkara.
Bersandar
pada kalimat diatas, makna siyasah jika
dikaitkan dengan masyarakat maka dapat diartikan sebagai pemeliharaan (riayah), perbaikan (islah), pemberian petunjuk (taqwim)
dan pendidikan (ta’dib).
Sedangkan politik Islam atau dalam bahasa arab
siyasah syar’iyyah Menurut Abdul
wahhab Khallaf adalah:
“Pengaturan
urusan pemerintahan kaum muslimin secara menyeluruh dengan cara mewujudkan
maslahat, mencegah terjadinya kerusakan (mafsadat) melalui batasan-batasan yang
ditetapkan syara’ dan prinsip-prinsip umum syariat (maqashidus syari’ah)−kendati
hal itu tidak ada dalam ketetapan nash dan hanya menyadarkan pendapat para imam
mujtahid.” (As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, hal.
12−127)
Menukil
pendapat diatas maka ada tiga esensi utama dalam politik Islam, yaitu :
1. Pengaturan
yang menyeluruh guna mencapai kemaslahatan.
2. Regulasi
dan ketetapan hukum yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka melakukan
pencegahan terhadap kerusakan yang sewaktu-waktu mungkin terjadi.
3. Keputusan
yang diambil harus sesuai dengan syariat Islam.
Bahasan
politik idealnya mampu menggerakkan bangsa ini untuk berpartisipasi secara
aktif (musyarakah siyasiyah), yakni
antusias dalam aktivitas politik baik dalam rangka mendukung maupun mengawasi
kondisi perpolitikkan, mampu membentuk kepribadian politik (dzat siyasiyah), yakni ketsiqohan (keyakinan) kepada para
pelaku politik dan nilai-nilai politik, sensitivitas dan loyalitas politik (wala’ siyasiy) yang kuat serta memiliki
pengetahuan, informasi, dan konsepsi politik (nazharat siyasiyah) secara utuh. Serta mampu memunculkan kesadaran
politik (wa’yu siyasi), yakni
memiliki pengetahuan politik yang integral, analisis dan upaya menuju
perbaikan.
Jika
uraian diatas terpatri dalam diri politikus maka perpolitikan di negri ini akan
menjadi udara segar. Kehadirannya tak menyesakkan dada. Serta mampu memberikan
solusi atas kondisi carut-marut negri ini. Karena sejatinya politik itu hadir
tuk bergerak tuntaskan perubahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar