Minggu, 10 Juni 2012

Harapan Baru Politik di Negri ku


“Dan katakanlah, ‘Beramallah kalian, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat amal kalian itu, dan kalian akan dikembalikan kepada Allah yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kalian apa yang telah kalian amaljan.” (QS.At-Taubah : 105)

Cukuplah kutipan diatas menjadi visi utama seorang polikus dalam mensyurgakan perannya. Orientasi ini mutlak dimiliki oleh seorang yang berkecimpung dalam dunia politik. Kesehatan politik sejatinya adalah mereka (pelaku politik) yang telah berhasil menggirng opini masyarakat dalam opini islam. Maka jangan heran jika politik hanya digunakan sebagai kendaraan seseorang untuk memperoleh kedudukan.
Machiavelli, seorang pemikir barat di masa renaisans. Dialah pencetus fikroh fenomena sosial - politik tanpa merujuk pada sumber-sumber etis ataupun hukum. Menurutnya, politik adalah upaya memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Adapun agama dan moralitas sesungguhnya tidak memiliki hubungan mendasar dengan politik. Eksistensi agama dan moral hanya dibutuhkna untuk membantu mendpatkan dan mempertahankan politik. Sedangkan keahlian dibuthkan untuk mendapatkan dan melestarikan kekuasaan adalah melalui perhitungan cermat. Maka, menjadi hal yang wajib bagi seorang politikus untuk tidak konsisten pada perkataannya. Karena ia dituntut untuk cerdas mengolah statement-nya dalam pelbagai situasi yang berbeda. Dan sikap inilah yang menjadi gerbang bagi dirinya untuk membangun dan melestarikan rezimnya.
Lalu bagaimanakah sejatinya politik itu?
Mari kita merujuk pembahasan ini dalam ruang lingkup politik Islam (as-siyasah asy-syar’iyyah). Namun,sebelum itu mari kita telaah terlebih dahulu makna kata politik (siyasah). Dalam kalimat “sasa ad-dawwaba−yasusuha siyasatan” memiliki arti “qama ‘alaiha waradhaha wa adabbaha” yakni mengurusi, melatih, dan mendidik. Serta dalam kalimat “sasa al-amra” maka berarti “dabbarahu” yakni mengurusi atau mengatur perkara.
Bersandar pada kalimat diatas, makna siyasah jika dikaitkan dengan masyarakat maka dapat diartikan sebagai pemeliharaan (riayah), perbaikan (islah), pemberian petunjuk (taqwim) dan pendidikan (ta’dib).
 Sedangkan politik Islam atau dalam bahasa arab siyasah syar’iyyah Menurut Abdul wahhab Khallaf adalah:
“Pengaturan urusan pemerintahan kaum muslimin secara menyeluruh dengan cara mewujudkan maslahat, mencegah terjadinya kerusakan (mafsadat) melalui batasan-batasan yang ditetapkan syara’ dan prinsip-prinsip umum syariat (maqashidus syari’ah)−kendati hal itu tidak ada dalam ketetapan nash dan hanya menyadarkan pendapat para imam mujtahid.” (As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, hal. 12−127)
Menukil pendapat diatas maka ada tiga esensi utama dalam politik Islam, yaitu :
1.      Pengaturan yang menyeluruh guna mencapai kemaslahatan.
2.      Regulasi dan ketetapan hukum yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka melakukan pencegahan terhadap kerusakan yang sewaktu-waktu mungkin terjadi.
3.      Keputusan yang diambil harus sesuai dengan syariat Islam.
Bahasan politik idealnya mampu menggerakkan bangsa ini untuk berpartisipasi secara aktif (musyarakah siyasiyah), yakni antusias dalam aktivitas politik baik dalam rangka mendukung maupun mengawasi kondisi perpolitikkan, mampu membentuk kepribadian politik (dzat siyasiyah), yakni ketsiqohan (keyakinan) kepada para pelaku politik dan nilai-nilai politik, sensitivitas dan loyalitas politik (wala’ siyasiy) yang kuat serta memiliki pengetahuan, informasi, dan konsepsi politik (nazharat siyasiyah) secara utuh. Serta mampu memunculkan kesadaran politik (wa’yu siyasi), yakni memiliki pengetahuan politik yang integral, analisis dan upaya menuju perbaikan.
Jika uraian diatas terpatri dalam diri politikus maka perpolitikan di negri ini akan menjadi udara segar. Kehadirannya tak menyesakkan dada. Serta mampu memberikan solusi atas kondisi carut-marut negri ini. Karena sejatinya politik itu hadir tuk bergerak tuntaskan perubahan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar